Manfaat Lapor SPT Tahunan dan Cara Pembayaran Pajak Online

- 24 Mei 2022, 19:12 WIB
Ilustrasi - Pemerintah minta wajib pajak segera lapor SPT Tahunan.
Ilustrasi - Pemerintah minta wajib pajak segera lapor SPT Tahunan. /Antara


BOGOR24UPDATE - 
Sebagaimana diketahui bahwa setiap Wajib Pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memiliki kewajiban untuk menyetor, menghitung dan melaporkan pajak melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Seiring dengan kemajuan era digital, lapor SPT tahunan hingga pembayaran pajak online kian marak ditemukan oleh masyarakat dengan harapan bisa menghindari keterlambatan lapor pajak SPT maupun pembayaran pajak.

Baca Juga: Upaya Bappenda dalam Peningkatan Pajak Daerah pada Masa Pandemi Covid-19

Hal ini didukung juga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, batas waktu lapor pajak SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yaitu 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Sedangkan batas waktu lapor pajak SPT Tahunan PPh Badan yaitu 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Pada artikel berikut akan membahas cara mudah lapor pajak SPT Tahunan karyawan dan cara pembayaran pajak online. Yuk mari disimak!

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Semua Wajib Bayar Pajak karena NIK Berfungsi Jadi NPWP, Simak Faktanya

Sekilas Tentang Lapor Pajak SPT Tahunan

SPT merupakan surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Setelah mengetahui batas akhir lapor pajak SPT Tahunan, jangan sampai terlambat dalam menyampaikan SPT karena akan dikenakan sanksi denda telat lapor sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU KUP yaitu sebesar Rp 100.000 untuk lapor pajak SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang melebihi batas akhir pelaporan pajak.

Jika tidak ingin mendapatkan sanksi denda akibat terlambat melapor pajak, saat ini sudah banyak berbagai platform pelaporan dan pembayaran pajak online yang bisa Anda temukan di internet salah satunya Klikpajak by Mekari. 

Baca Juga: Pemprov Jabar Hapus Denda Pajak Kendaraan yang Menunggak 5 Tahun, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Perlu Anda ketahui, khusus karyawan yang akan lapor pajak SPT Tahunan dapat menggunakan form SPT 1770 SS dalam hal penghasilan dalam setahun tidak melebihi Rp 60 juta.

Halaman:

Editor: Sulthan Aziz Deli Putra


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x