PR BOGOR - Menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 06/PMK.03/2021, masyarakat tampak salah paham mengira adanya pungutan pajak baru untuk pulsa, voucer, dan token listrik.
Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa isu adanya pemungutan pajak baru adalah tidak benar.
"Tidak benar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucer," kata Sri Mulyani di Jakarta, Sabtu 30 Januari 2021 sebagaimana dilaporkan Antara.
Sri Mulyani mengatakan bhawa PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer justru sudah berjalan, sehingga tidak ada upaya pemungutan pajak baru.
PMK 06/2021 sama sekali tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer.
Menkeu menjelaskan ketentuan itu bertujuan menyederhanakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer serta untuk memberikan kepastian hukum.
Adapun penyederhanaan pengenaannya yakni pungutan PPN untuk pulsa/kartu perdana, dilakukan penyederhanaan pungutan PPN sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).
"Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi," tulis Sri Mulyani.