Soal Penerbitan PMK 06/2021, Sri Mulyani Tegaskan Tak Ada Pungutan Baru untuk Pajak Pulsa, Token, dan Voucher

- 30 Januari 2021, 12:33 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. /Instagram/smindrawati

PR BOGOR - Menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 06/PMK.03/2021, masyarakat tampak salah paham mengira adanya pungutan pajak baru untuk pulsa, voucer, dan token listrik.

Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa isu adanya pemungutan pajak baru adalah tidak benar.

"Tidak benar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucer," kata Sri Mulyani di Jakarta, Sabtu 30 Januari 2021 sebagaimana dilaporkan Antara.

Baca Juga: DAEBAK! Jimin BTS Lagi-lagi Bertahan di Posisi 1 Idol Brand Reputation Bulan Ini, Intip 30 Daftar Lengkapnya

Sri Mulyani mengatakan bhawa PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer justru sudah berjalan, sehingga tidak ada upaya pemungutan pajak baru.

PMK 06/2021 sama sekali tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer.

Menkeu menjelaskan ketentuan itu bertujuan menyederhanakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer serta untuk memberikan kepastian hukum.

Baca Juga: Intip Sinopsis Drama Korea Mr. Queen Episode 15: saat Berduaan dengan Raja Cheoljong, Ratu Kim So Yong Gugup?

Adapun penyederhanaan pengenaannya yakni pungutan PPN untuk pulsa/kartu perdana, dilakukan penyederhanaan pungutan PPN sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).

"Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi," tulis Sri Mulyani.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x