Sedangkan bagi karyawan yang memperoleh penghasilan dalam setahun di atas Rp 60 juta dapat menggunakan form SPT 1770 S.
Kemudian sebagai karyawan, tentunya penghasilan biasanya telah dipotong pajak berupa Pajak Penghasilan (PPh) 21 oleh pihak pemberi kerja.
Baca Juga: Bahan Pokok yang Akan Dikenakan Pajak Sebesar 12 Persen, Masyarakat Wajib Tahu
Maka pada saat pengisian SPT Tahunan karyawan harus menginput beberapa data yang terdapat dalam bukti potong PPh 21.
Selanjutnya dalam pengisian SPT pada umumnya dimulai dari lampiran belakang, disesuaikan dengan keadaan Wajib Pajak.
Manfaat Bayar Pajak secara Umum
Terdapat banyak manfaat apabila wajib pajak dengan tertib membayarkan pajaknya seperti dengan melakukan pembayaran pajak online.
Baca Juga: Duitnya Makin Banyak, Youtuber, Selebgram, dan Tiktoker 'Dipelototi' Kantor Pajak
Berikut ini merupakan manfaat bayar pajak secara umum yang perlu Anda pahami agar semakin semangat membayar pajak:
1. Guna Meningkatkan Fasilitas Pendidikan