PR BOGOR - Kantor pajak mengumumkan akan "memelototi" para Youtuber, Selebgram, dan Tiktoker mulai tahun ini.
Hal itu diambil untuk menggali peluang atas penghasilan profesi yang berkutat di media sosial.
Dikutip PRBogor.com, dalam memaksimalkan pendapatan kas negara dari Youtuber, Selebgram, dan Tiktoker, dasar pijakan tertuang dalam Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2020.
Baca Juga: Lirik Lagu Bahaya - Tiara Andini ft Arsy Widianto
“DJP mengusulkan agar menjadi salah satu Arah Kebijakan pada rencana strategis (Renstra) DJP dalam lima tahun ke depan,” dikutip dari Lakin DJP Kemenkeu 2020 .
Rencana kebijakan tersebut berdasar pada pergeseran aktivitas publik di masa Pandemi Covid-19 yang brealih pada virtual.
Termasuk di dalamnya bertumbuhnya aktivitas-aktivitas ekonomi bagi para pelakunya.
Tidak bisa dipungkiri jika penghasilan Youtuber, Selebgram, dan Tiktoker menggeliat dan makin banyak orang yang menggeluti pekerjaan tersebut.