Arikel ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul 'Fase Pertama PSBB Transisi di Jakarta Dimulai Hari Ini, Aturan Ganjil Genap Versi Toko Diberlakukan'.
Kapasitas aktivitas hanya dibolehkan untuk 50 persen, mencuci tangan, serta membatasi jam operasional.
Pembukaan toko dan pusat perbelanjaan masuk dalam fase pertama yang dibuka di masa transisi tersebut yakni pada tanggal 8-14 Juni 2020.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Siang Ini Masjid Raya Bogor Adakan Salat Jumat, Hanya Boleh 200 Jamaah
Anies Baswedan menyebutkan, nantinya akan menyampaikan secara detail protokol kesehatan untuk pertokoan dan pusat perbelanjaan.
Sebagai contoh, pasar dibuka dengan kapasitas 50 persen, artinya kios-kios toko di dalamnya dibuka berdasarkan harinya.
"Jadi prinsip-prinsip seperti ini yang akan kota gunakan di semua sektor. Harapannya adalah tadi, sehat aman produktif," kata Anies.
Baca Juga: UPDATE COVID-19 di Kota Bogor 4 Juni : 2 Orang Kembali Dinyatakan Positif, Total Kasus 115 Orang
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta secara resmi memperpanjang PSBB dan menetapkan masa transisi yang akan berlangsung selama bulan Juni 2020.
Tujuan masa transisi ini adalah, agar kasus COVID-19 di DKI Jakarta dapat dikendalikan supaya angka-angkanya tidak lagi meningkat dengan cara mendisiplinkan masyarakat lewat protokol kesehatan.