PR BOGOR - Wali Kota Bogor, Bima Arya melanjutkan perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Proporsional di masa transisi menuju tatanan kehidupan baru atau new normal selama 1 bulan penuh.
Bima Arya menjelaskan, pelaksanaan PSBB Proporsional tak lagi sama dengan PSBB sebelumnya lantaran menyesuaikan dengan status kedaruratan Kota Bogor yang saat ini sudah masuk zona kuning.
Dengan status tersebut beberapa kegiatan sosial, ekonomi, dan keagamaan akan dibuka secara bertahap.
Baca Juga: Imbas Perusahaan Donald Trump, Kepala Desa di Bogor Diberitakan Media Amerika Serikat, Ada Apa?
Kondisi ini berbeda dengan PSBB tahap pertama, yang statusnya saat itu masih zona merah, sehingga kegiatan masyarakat harus dikunci.
Bima Arya menyebut, dalam PSBB Proporsional, sektor ekonomi seperti rumah makan, toko nonpangan, dan hotel diperbolehkan beroperasi.
Sementera untuk mal dibolehkan beroperasi ketika pihak pengelola sudah siap menjalankan protokol kesehatan COVID-19.
Baca Juga: Tak Banyak Diketahui, Awal Mula Sule Melawak Hanya Dibayar Rp 25 Perak