Isi Bensin Kala New Normal Berlaku, Pertamina Susun Aturan Terbaru Bagi Pengendara di SPBU

- 4 Juni 2020, 15:08 WIB
ILUSTRASI SPBU, Pom Bensin.*
ILUSTRASI SPBU, Pom Bensin.* /EVIYANTI/PR/

Artikel ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul 'Di Era New Normal, Pertamina Buat Peraturan Khusus Untuk Para Bikers saat Isi Bensin'.

“Untuk transaksi pembayaran secara tunai, maka diajurkan menggunakan uang pas sesuai nilai transaksi," kata Fajriyah Usman.

Usman menambahkan, petugas SPBU maupun pelanggan harus tetap menjaga jarak minimal satu meter atau sesuai tanda yang akan disiapkan.

Baca Juga: Kasus COVID-19 di Kota Bogor Diklaim Landai, Keputusan New Normal Ada di Ridwan Kamil

Sistem protokol kesehatan yang baru ini sudah sesuai dengan skema pelayanan tatanan new normal yang sudah dibuat.

Skema aturan itu tercantum dalam arahan Menteri BUMN melalui surat dengan nomor S-336/MBU/05/2020 tentang Antisipasi Skenario The New Normal BUMN yang diterbitkan pada 15 Mei 2020 lalu.

“Pertamina terus mendukung langkah strategis pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19.

Baca Juga: Tak Dilengkapi SIKM, 18.000 Lebih Kendaraan Hendak Masuk Jakarta Dihadang Polisi

"Kami juga melakukan berbagai penyesuaian baik dari aspek manusia maupun teknologi untuk memastikan pelayanan BBM dan LPG kepada masyarakat berjalan lancar dan baik,” tutur Fajriyah menutup penjelasannya.*** (Alza Ahdira/PR).

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x