Banding Romahurmuziy Dikabulkan Pengadilan, Pengacara: Kami Tetap Tidak Puas

- 24 April 2020, 12:52 WIB
Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy, terdakwa perkara suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.*
Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy, terdakwa perkara suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.* /ANTARA/

PIKIRAN RAKYAT BOGOR - Upaya banding yang diajukan oleh pihak Romahurmuziy akhirnya dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan mengurangi masa hukuman dari dua tahun menjadi satu tahun penjara.

Dengan demikian, mantan Ketua Umum PPP tersebut akan segera bebas dari hukuman penjara tersebut.

Sebelumnya, Romahurmuziy merupakan terdakwa penerima suap sebesar Rp 255 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin, dan Rp 91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

Baca Juga: Virus Corona Berpotensi Menyerang Pembuluh Darah, Simak Penjelasannya

Kabar segera bebasnya Rommy panggilan akrab Romahurmuziy secara langsung disampaikan oleh pengacaranya Maqdir Ismail.

Namun, dirinya menyatakan masih tidak terlalu puas dikarenakan kliennya tetap dinyatakan bersalah.

Rommy telah ditahan KPK di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK Jakarta sejak 16 Maret 2019 setelah tertangkap tangan pada 15 Maret 2019 di Surabaya.

Baca Juga: COVID-19 Muncul Januari 2020, Trump Sempat Tak Hiraukan Peringatan Penasihat Gedung Putih

Dengan alasan sakit, penahanan terhadap Rommy sempat dibantarkan selama sekitar 45 hari.

Halaman:

Editor: Miftah Hadi Sopyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x