"Ketakutan gelombang ketiga dipakai sebagai argumentasi untuk wajib tes dg PCR bagi pengguna transportasi udara. @KemenkesRI tidak pernah merekomemdasikan kebijakan tersebut," kata Pandu Riono sebagaimana telah terbit di artikel Pikiran Rakyat yang berjudul 'Aturan Wajib PCR Sebagai Syarat Naik Pesawat Terbang Tuai Polemik, Pakar: Perlu Dikoreksi!'
Meskipun demikian, Pandu tidak memungkiri jika hasil tes negatif Covid-19 diperlukan sebagai syarat untuk calon penumpang melakukan perjalanan.
Namun, menurut Pandu tidak perlu dilakukan tes PCR.
"Perlu tes tetapi bisa dg tes antigen dg reagen antigen yg standard. Perlu dikoreksi!" ujar Pandu.
Terkait tes PCR yang diperlukan oleh calon penumpang pesawat terbang, juru bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito mengungkapkan alasannya.
"Kapasitas kursi pesawat dinaikkan dari 70 persen menjadi 100 persen. Maka, untuk memastikan mereka yang bepergian dalam keadaan sehat, dipastikan dengan screening test yang lebih akurat," tutur Wiku.*** (Christina Kasih Nugrahaeni/Pikiran Rakyat).