Syarat Naik Pesawat Terbang Wajib PCR, Pakar Sebut Kemenkes Tak Pernah Rekomendasikan

- 24 Oktober 2021, 12:20 WIB
Ilustrasi pesawat terbang/Pixabay/lars_nissen
Ilustrasi pesawat terbang/Pixabay/lars_nissen /

PR BOGOR - Pemerintah baru saja megeluarkan peraturan wajib bagi para pengguna pesawat terbang.

Adapun kewajiban yang harus dilakukan pengguna pesawat terbang yakni harus menggunakan tes PCR.

Menanggapi aturan pemerintagh tersebut, Pakar dari Fakultas Kesehatan Masayarakat Universitas Indonesia (FKM UI) angkat bicara.

Baca Juga: LINK NONTON Jirisan Episode 2 Sub Indo: Kang Hyun Jo Terjatuh dan Pingsan Saat Mencari Orang Hilang

Diketahui aturan pemerintah mulai berlaku Minggu, 24 Oktober 2021, untuk seluruh calon penumpang pesawat terbang.

Kebijakan tersebut kemudian menimbulkan kontraversi di kalangan masyarakat.

Pasalnya, sebelumnya penumpang yang sudah vaksin dua kali cukup dengan menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen.

Baca Juga: Lirik Lagu Timing - Sunwoo Junga, OST Part 11 Yumi's Cells, Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter milik Pandu Riono, ia mengungkapkan jika pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak pernah merekomendasikan kebijakan tersebut.

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x