PR BOGOR - Pemerintah baru saja megeluarkan peraturan wajib bagi para pengguna pesawat terbang.
Adapun kewajiban yang harus dilakukan pengguna pesawat terbang yakni harus menggunakan tes PCR.
Menanggapi aturan pemerintagh tersebut, Pakar dari Fakultas Kesehatan Masayarakat Universitas Indonesia (FKM UI) angkat bicara.
Baca Juga: LINK NONTON Jirisan Episode 2 Sub Indo: Kang Hyun Jo Terjatuh dan Pingsan Saat Mencari Orang Hilang
Diketahui aturan pemerintah mulai berlaku Minggu, 24 Oktober 2021, untuk seluruh calon penumpang pesawat terbang.
Kebijakan tersebut kemudian menimbulkan kontraversi di kalangan masyarakat.
Pasalnya, sebelumnya penumpang yang sudah vaksin dua kali cukup dengan menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen.
Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter milik Pandu Riono, ia mengungkapkan jika pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak pernah merekomendasikan kebijakan tersebut.