Aturan ganjil genap Jakarta awalnya akan dibelakukan pada tiga ruas jalan utama.
Penindakan pelanggaran ganjil genap tak lagi dilakukan hanya secara persuasif atau diminta putar balik.
Para pelanggar ganjil genap kini akan didenda juga dengan biaya mencapai Rp500 ribu jika tak mengindahkan aturan dari Dishub dan kepolisian tersebut.
Namun, aturan ganjil genap Jakarta ini tidak berlaku bagi 17 jenis kendaraan bermotor. Berikut daftarnya:
1. Kendaraan bertanda khusu yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (plat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan oleh motor listrik