Ganjil Genap Jakarta Diperluas Termasuk Tiga Kawasan Wisata, Berikut Daftarnya

- 23 Oktober 2021, 09:56 WIB
Ganjil genap Jakarta diperluas sampai kawasan wisata, ini daftarnya.
Ganjil genap Jakarta diperluas sampai kawasan wisata, ini daftarnya. /Instagram/@tmcpoldametro

Aturan ganjil genap Jakarta awalnya akan dibelakukan pada tiga ruas jalan utama.

Penindakan pelanggaran ganjil genap tak lagi dilakukan hanya secara persuasif atau diminta putar balik.

Baca Juga: Spoiler dan Link Drama China Once We Get Married ep.17 dan 18, Yin Si Chen dan Gu Xi Xi Menyatakan Perasaannya

Para pelanggar ganjil genap kini akan didenda juga dengan biaya mencapai Rp500 ribu jika tak mengindahkan aturan dari Dishub dan kepolisian tersebut.

Namun, aturan ganjil genap Jakarta ini tidak berlaku bagi 17 jenis kendaraan bermotor. Berikut daftarnya:

1. Kendaraan bertanda khusu yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (plat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan oleh motor listrik

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah