Pembelian Tiket Kereta Api Wajib Menggunakan NIK Mulai 26 Oktober, Berikut Aturan Lengkapnya

- 20 Oktober 2021, 16:09 WIB
Ilustrasi - PT Kereta Api Indonesia mengeluarkan aturan baru terkait pembelian tiket.
Ilustrasi - PT Kereta Api Indonesia mengeluarkan aturan baru terkait pembelian tiket. /Instagram/@kai121_

PR BOGOR – Baru-baru ini PT Kereta Api Indonesia mengeluarkan pengumuman terbaru terkait mekanisme pembelian tiket kereta api.

Melalui pengumuman PT Kereta Api Indonesia, nantinya para calon penumpang wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan atau NIK.

PT Kereta Api Indonesia menetapkan bahwa peraturan pembelian tiket Kereta Api wajib menggunakan NIK ini berlaku mulai tanggal 26 Oktober 2021.

Baca Juga: Ramalan Aries Besok, Kamis 21 Oktober 2021: Akan Ada yang Membayar Hutang kepada Anda

Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin melakukan pembelian tiket kereta api, dapat menggunakan nomor paspor sebagai gantinya dari persyaratan menggunakan NIK.

“Pembelian tiket kereta api wajib menggunakan NIK, berlaku mulai tanggal 26 Oktober 2021,” dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari akun instagram PT KAI, @kai121_.

Khusus bagi calon penumpang yang ingin membeli tiket kereta api namun telah tergabung menjadi membership, dapat melakukan update data kepada Customer Service PT KAI.

Baca Juga: Setelah Papua, Kini NTT Mengajukan Diri Jadi Tuan Rumah PON 2028

Perkembangan dalam metode pembelian tiket kereta api menggunakan NIK bukan tanpa alasan, melainkan untuk mengintegrasikan data.

"Ketentuan ini bertujuan untuk mengintegrasikan data di aplikasi PeduliLindungi, seperti: status vaksin dan tes skrining (RT-PCR/Rapid Test Antigen) dengan sistem boarding KAI, sehingga perjalananmu naik kereta api akan semakin tenang, nyaman dan aman,” tulis akun Instagram PT KAI, @kai121_.

Berikut merupakan ketentuan kewajiban menggunakan NIK untuk pembelian tiket kereta api:

Baca Juga: 6 Fakta Kasus Kim Seon Ho yang Terlibat Skandal Aborsi dengan Mantan Pacarnya

1. WNI (warga negara indonesia) dengan NIK (nomor induk kependudukan) termasuk infant;

2. WNA (warga negara asing) dengan nomor identitas yang ada di passport;

3. Penumpang kereta api yang sudah terdaftar pada program membership, akan tetapi data nomor identitas belum menggunakan NIK, maka wajib melakukan update data di Customer Service atau Whatsapp Contact Center 121 di nomor 08111 2111 121 mulai tanggal 15 Oktober 2021;

4. Penumpang atas hak reduksi yang belum terdaftar selain melengkapi data yang dipersyaratkan juga wajib menginfokan NIK;

Baca Juga: Tindak Tegas Penyelenggara Pinjol Ilegal, Ini Ancaman Pasal yang Bisa Menjeratnya

5. Mulai tanggal 26 Oktober 2021, update data NIK dapat dilakukan di loket stasiun, aplikasi KAI Acces, Customer Service atau Whatsapp Contact Center 121 di nomor 08111 2111 121;

6. Pembelian tiket tidak dapat dilanjutkan jika format ID tidak sama dengan NIK atau identitas yang ada di passport;

7. Ketentuan ini bertujuan untuk memudahkan dan memberikan kenyamanan pada saat penumpang melakukan boarding, dikarenakan data vaksin, pemeriksaan PCR/antigen yang terintegrasi di aplikasi peduli lindungi sudah terekam dan dapat dilihat oleh petugas boarding.***

Editor: Bayu Nurullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah