Materai Digital Resmi Dirilis, Simak Cara Menggunakannya yang Benar

- 15 Oktober 2021, 18:00 WIB
Ilustrasi seseorang yang telah menggunakan meterai elektronik/instagram/@kemenkominfo.
Ilustrasi seseorang yang telah menggunakan meterai elektronik/instagram/@kemenkominfo. /

PR BOGOR – Dalam era digital saat ini, hampir keseluruhan dokumen yang dulunya bersifat hard copy, kini telah berubah menjadi soft copy.

Salah satunya adalah materai. Baru-baru ini, Kemenkominfo memberitakan bahwa telah hadir secara resmi materai dengan format soft copy atau materai digital.

Dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari akun Instagram @kemenkominfo, menyatakan bahwa transformasi digital bergerak sangat cepat, hingga diterbitkannya materai digital.

Baca Juga: 5 Cara Mengecek Berita Hoax di Internet, Salah Satunya dari Mafindo hingga WhatsApp

“Transformasi digital makin nyata nih sob. Salah satunya, meterai elektronik sudah dirilis dari Kementerian Keuangan! Definisi makin digital, makin maju, ya Sob Sudah bisa tanda tangan digital, kini meterai elektronik pun resmi dikeluarkan,” ujar akun @kemenkominfo.

Kadar keamanan dan keabsahan materai digital ini sangat terjamin, sudah seperti tanda tangan elektronik yang lebih dulu dilegalkan.

Dalam meterai digital, terdapat nomer seri yang tervalidasi oleh sistem materai elektronik, terdapat angka yang menunjukan tarif, ada gambar garuda dan frasa “meterai elektronik”.

Baca Juga: BTS Bocorkan Polaroid Eksklusif dari 'In The SOOP' Season 2

“Meterai elektronik ini aman dan mudah digunakan. Sobatkom bisa membubuhkan meterai elektronik alias e-meterai pada dokumen yang terutang bea meterai. Kalau beli meterai yang ini, sudah gak perlu ke warung atau tempat photocopy dlu lho. Beli e-meterai lewat laman pos.e-meterai.co.id,” ujar akun @kemenkominfo.

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah