Daftar Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik yang Dilarang oleh BPOM

- 14 Oktober 2021, 15:05 WIB
Daftar Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik yang Dilarang oleh BPOM
Daftar Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik yang Dilarang oleh BPOM /Pexels

PR BOGOR – Selama periode Juli 2020 hingga September 2021, Badan POM menemukan sebanyak 53 item produk obat tradisional, 1 item suplemen kesehatan mengandung Efedrin dan Pseudofedrin, dan 18 item produk kosmetik mengandung bahan dilarang atau bahan berbahaya.

Dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari siaran pers pom.go.id, Badan POM menemukan obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik berbahaya yang perlu dihindari karena dapat menyebabkan pusing, sakit kepala, mual, gugup, tremor, kehilangan nafsu makan, iritasi lambung, reaksi alergi, kesulitan bernapas, sesak di dada, pembengkakan mulut, atau kesulitan buang air kecil.

“Modus penambahan BKO berupa Efedrin dan Pseudoefedrin ini dapat digunakan secara tidak tepat dalam penyembuhan Covid-19”, jelas Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Badan POM, Reri Indriani mewakili Kepala Badan POM RI, Penny K Lukito saat memberikan keterangan pers terkait Public Warning Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika.

Selanjutnya, jika terdapat unsur perbuatan melanggar hukum yang berlaku, produsen akan dikenakan sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Bertema Hari Santri Nasional Serta Memaknai Resolusi Jihad

“Kepada produsen yang memproduksi dan importir yang memasukkan produk mengandung bahan berbahaya dan/atau ilegal ke wilayah Indonesia, diperintahkan untuk melakukan penarikan produk dari peredaran untuk dimusnahkan. Apabila ditemukan indikasi pidana, maka akan dilakukan proses pro-justitia oleh Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) Badan POM,” tegas Reri Indriani.

Berikut merupakan daftar obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang dilarang oleh BPOM.

Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat (BKO)

1. Lianhua Qingwen Jiaonang

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: pom.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x