Hari Libur Maulid Nabi Muhammad SAW Digeser, Begini Penjelasan Kemenag

- 7 Oktober 2021, 12:35 WIB
Ilustrasi hari libur nasional. Hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW digeser, begini penjelasan Kemenag.
Ilustrasi hari libur nasional. Hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW digeser, begini penjelasan Kemenag. /Pixabay/mohammed hasan/

Baca Juga: Ganjil Genap di Kawasan Puncak Bisa Ditiadakan Sementara Waktu, Ini Penjelasan Polres Bogor

Sebelumnya, pemerintah juga menggeser hari libur Tahun baru Islam yang awalnya 10 Agustus menjadi 11 Agustus 2021.

Untuk diketahui, setiap kali hari libur nasional dan hari besar keagamaan, mobilitas masyarakat sangat tinggi.

Hal itu bisa terlihat di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Selain setiap akhir pekan, hampir setiap libur nasional dan hari besar keagamaan, kawasan wisata itu selalu ramai di kunjungi.

Meskipun Pemerintah Kabupaten Bogor belum mengizinkan tempat wisata untuk kembali dibuka selama perpanjangan kelima PPKM Level 3.***

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah