Begini Cara Urus STNK yang hilang atau Rusak Hanya dengan 7 Langkah

- 1 Oktober 2021, 15:14 WIB
Begini Cara Urus STNK yang hilang atau Rusak Hanya dengan 7 Langkah
Begini Cara Urus STNK yang hilang atau Rusak Hanya dengan 7 Langkah / Instagram/@samsatjakartautara/

PR BOGOR - Simak cara urus STNK yang hilang ataupun rusak hanya dengan 7 langkah.

Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK adalah bukti tanda kendaraan yang kita gunakan secara resmi dan telah terdaftar dan bila STNK itu hilang akan memunculkan hal-hal yang akan merugikan.

Seperti kendaraan akan dicurigai sebagai barang curian atau mungkin akan kena tilang dan juga sangat sulit untuk suatu saat melakukan penjualan kendaraan.

Oleh sebab itu jika STNK hilang dan rusak sesegera mungkin untuk mengurusnya, Anda bisa melakukannya sendiri karena caranya sangat mudah.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Besok, Sabtu 2 Oktober 2021: Cermatilah Dahulu Segala Sesuatu

Dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari Instagram Indonesia baik, berikut penjelasannya;

1. Siapkan Dokumen Penting

- Surat kehilangan dari Kepolisian terdekat (Polres/Polsek)

- KTP (asli dan fotocopy)

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x