Perketat Aturan Ganjil Genap di Puncak Bogor, Polisi Juga Turut Periksa STNK

- 11 September 2021, 10:07 WIB
Ilustrasi. Perketat aturan ganjil genap di Puncak Bogor, polisi juga turut periksa STNK.
Ilustrasi. Perketat aturan ganjil genap di Puncak Bogor, polisi juga turut periksa STNK. /Instagram.com/@satlantas_polrestabogorkota

PR BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor dan Polres Bogor kembali memberlakukan ganjil genap di kawasan Puncak.

Ganjil genap kendaraan ini mulai berlaku sejak Jumat, 10 September hingga 12 September 2021.

Sama seperti pekan kemarin, ganjil genap, Sabtu 11 September 2021, hanya memperbolehkan kendaraan yang memiliki angka akhiran ganjil pada pelat nomor kendaraan, masuk ke kawasan Puncak Bogor.

Namun, pada pemberlakukan ganjil genap pekan ini, petugas juga akan melakukan pemeriksaan dengan sangat ketat, termasuk STNK hingga pelat nomor kendaraan.

Baca Juga: Bagaimana Cara Membangun Kebiasaan Baik? Lakukan dengan Menerapkan 4 Tips Mudah Ini

“Kami akan melakukan pemeriksaan STNK dan pelat nomor kendaraan di posko. Hal ini dilakukan karena dari hasil evaluasi minggu lalu masih banyak masyarakat yang menukar pelat palsu,” kata Kasatlantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata kepada awak media.

Sebelumnya, Wakapolda Jawa Barat Brigjen Pol Eddy Sumitro mengatakan, perpanjangan uji coba ganjil genap ini diputuskan dalam rapat kordinsasi dengan sejumlah polres, seperti Polresta Bogor Kota, Polres Bogor, Polres Cianjur, Polres Sukabumi dan Polresta Sukabumi.

Keterlibatan lima polres ini, menurut Eddy, sangat diperlukan karena ganjil genap di kawasan Puncak Bogor ini akan dilakukan secara terpadu.

"Target ganjil genap ini untuk menurunkan angka penularan Covid-19, sebab saat ini Jawa Barat masih masuk dalam wilayah dengan PPKM Level 3, dan kita berharap bisa turun ke Level 2,” kata Eddy kepada awak media di Mapolresta Bogor Kota.

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x