PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 4 Oktober 2021, Berikut Penyesuaian Aturannya

- 21 September 2021, 18:16 WIB
PPKM Diperpanjang Dua Pekan, berikut penyesuaian aturan di Jawa-Bali.
PPKM Diperpanjang Dua Pekan, berikut penyesuaian aturan di Jawa-Bali. /@infojawabarat

PR BOGOR - Pemerintah resmi memperpanjang Kebijakan PPKM Jawa-Bali.

PPKM kali berlaku dari mulai tanggal 21 September hingga 4 Oktober 2021.

Berdasarkan keputusan tersebut, ada beberapa penyesuaian aturan di tengah PPKM Jawa-Bali.

Dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari akun Instagram Lawan covid19, berikut ini penyesuaian aturan PPKM.

Baca Juga: Raut Wajah Shuhua (G)I-DLE Jadi Sorotan Netizen Setelah Sebut Nama Soojin

Penyesuaian aktivitas masyarakat di pusat perbelanjaan atau mal untuk pengunjung anak berusia 12 tahun harus didampingi dan diawasi oleh orang tua.

Uji coba tersebut akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta dan juga Surabaya.

Kemudian penyesuaian aktivitas masyarakat lainnya seperti bioskop boleh dibuka pada wilayah yang masuk ke dalam zona PPKM Level 3 dan level 2.

Kapasitas maksimal pengunjung bioskop yakni 50 persen.

Baca Juga: 4 Cara Menghilangkan Kantung Mata Hitam dengan Perawatan di Rumah Saja

Selain itu, pengunjung bioskop wajib memakai aplikasi PeduliLindungi untuk tahap skrining dan juga wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Bila terindentifikasi dengan barcode hijau setelah skrining boleh masuk, namun jika barcode tersebut berwarna kuning tetap diperbolehkan masuk.

Selanjutnya untuk restoran di fasilitas olahraga yang bersifat outdoor dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen pengunjung.

Kemudian pertandingan sepak bola liga 2 boleh digelar di wilayah PPKM level 3 dan level 2 dengan maksimal 8 pertandingan atau per minggu.

Baca Juga: Penampilan ENHYPEN saat Merayakan Chuseok, Sapa Penggemarnya Lewat Siaran Langsung

Untuk perkantoran non Esensial di wilayah PPKM level 3 sudah dapat melakukan work from office (WFO) dengan kapasitas maksimal 25 persen yang terdiri dari pegawai yang telah tervaksinasi.

Perkantoran juga disyaratkan harus memakai kode QR PeduliLindungi.

Itulah beberapa penyesuaian aturan PPKM Jawa Bali yang berlaku hingga 4 Oktober 2021.***

Editor: Bayu Nurullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah