Program Sertifikat Halal Gratis dari Kementerian Agama untuk UMK, Ini Syarat Umum dan Khususnya

- 12 September 2021, 18:00 WIB
Syarat mendapatkan sertifikat halal gratis dari Kementerian Agama.
Syarat mendapatkan sertifikat halal gratis dari Kementerian Agama. /Twitter.com/@Kemenag_RI

PR BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Agama, telah meluncurkan program sertifikat halal atau yang disebut SEHATI.

Program sertifikat halal ini sama sekali tidak dikenakan biaya alias gratis.

Program sertifikat halal tersebut khusus untuk Usaha Mikro dan Kecil atau UMK yang sudah bergulir.

Baca Juga: Live Streaming Boruto: Naruto Next Generation Episode 215, Tayang Hari Ini Pukul 16.30 WIB di iQIYI

Anda pun bisa mengaksesnya melalui laman https://sehati.halal.go.id/.

Dalam laman tersebut disebutkan bahwa pogram ini hasil kolaborasi Kementerian Agama (Kemenag) dengan berbagai Kementerian, lembaga, dan instansi swasta.

Sebagaimana dikutip dari akun Twitter, @Kemenag_RI, beriku ini kategori dan persyaratan mendapatkan sertifikat halal UMK.

Persyaratan Umum:

1. Belum pernah mendapat fasilitas sertifikat halal dan tidak sedang atau akan menerima sertifikat tersebut dari pihak lain

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah