PR BOGOR - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas turut menanggapi berita penangkapan pendakwah Yahya Waloni dan Muhammad Kece.
Sebelumnya menyusul Muhammad Kece, Bareskrim Polri menangkap penceramah Yahya Waloni pada Kamis 26 Agustus 2021.
Yahya Waloni dilaporkan oleh sejumlah komunitas masyarakat dengan dugaan penistaan agama.
Baca Juga: ISIS Mengaku Bertanggung Jawab atas Ledakan Bom Bunuh Diri yang Terjadi di Bandara Kabul Afganistan
Laporan bernomor LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM itu mempersoalkan Yahya Waloni yang menyebut injil fiktif serta palsu dalam ceramahnya. Perbuatannya itu dianggap berkaitan dengan ujaran kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Yahya diduga melanggar Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Terkait penangkapan Yahya Waloni dan Muhammad Kece, Menag Yaqut Cholil Qoumas mengapresiasi Polri dan jajaran Bareskrim Polri.
Menurutnya, keduanya yang merupakan seorang penceramah seharusnya memberi edukasi, bukan malah menyampaikan ujaran kebencian atau penghinaan.
Baca Juga: B.I Dituntut Hukuman 3 Tahun Penjara Terikat Kasus Narkoba, Begini Pernyataan Eks Member iKON