Pusat Perbelanjaan dan Mal Dibuka, Ridwan Kamil: Anak Usia di Bawah 12 Tahun Dilarang Masuk

- 15 Agustus 2021, 14:20 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan masyarakat yang akan masuk mal harus memenuhi persyaratan.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan masyarakat yang akan masuk mal harus memenuhi persyaratan. /Dok. Pemprov Jabar

PR BOGOR – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menegaskan anak di bawah usia 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun dilarang untuk masuk ke dalam mal.

Penegasan itu disampaikan Ridwan Kamil seiring dengan dibukanya sejumlah pusat perbelanjaan, supermarket hingga mal di Jawa Barat.

Dalam keterangan Ridwan Kamil yang dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari akun Instagram pribadinya, @ridwankamil, pembukaan pusat perbelanjaan, mal dan sejenisnya hanya dilakukan di daerah yang menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Baca Juga: Jerinx SID Siap Divaksin Covid-19, Begini Respon sang Istri Nora Alexandra

“Ada sekitar 15 daerah di Jawa Barat (menerapkan PPKM level 3),” kata Ridwan Kamil.

Menurut Ridwan Kamil, pusat perbelanjaan, mal dan sejenisnya yang bereda di daerah PPKM level 3 diizinkan beroperasi hingga 25 persen dari kapasitas hingga pukul 20.00 WIB.

Namun, ada beberapa syarat yang harus dilakukan pengelola mal, seperti menyediakan ruang vaksinasi.

Selain itu, pengunjung juga diwajibkan membawa dan memperlihatkan sertifikat vaksinasi dan surat PCR atau antigen bagi pengunjung yang tidak divaksin dengan alasan klinis.

Baca Juga: Sempat Buat Kontroversi, Jerinx Akhirnya Mau Divaksin Covid-19

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x