Apa Syarat Masuk Mal Selama PPKM sampai 16 Agustus 2021? Begini Penjelasan Luhut Binsar Pandjaitan

- 10 Agustus 2021, 10:20 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan peraturan masyarakat masuk mal selama perpanjangan PPKM hingga 16 Agustus 2021.
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan peraturan masyarakat masuk mal selama perpanjangan PPKM hingga 16 Agustus 2021. /Tangkapan layar YouTube Menko Marves

PR BOGOR - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-4 di Jawa dan Balipada Senin malam, 9 Agustus 2021.

Luhut Binsar Pandjaitandalam mengatakan, kebijakan perpanjangan PPKM level 2-4 tersebut berlaku mulai 10 Agustus hingga 16 Agustus 2021 mendatang.

Keputusan perpanjangan PPKM tersebut disampaikan oleh Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan persnya yang disiarkan secara virtual, Senin malam, 9 Agustus 2021.

Baca Juga: 8 Ide Lomba Agustusan Online yang Lucu dan Menarik untuk Anak-anak Sambut Hari Kemerdekaan Indonesia

PPKM level 2-4 diambil untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19, khususnya varian Delta.

"Dari data yang didapat, penurunan terjadi hingga 59,6 persen dari puncak kasus di 15 Juli 2021, momentum yang sudah cukup baik ini harus terus dijaga. Untuk itu, atas arahan Presiden RI maka PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai 16 Agustus 2021," ujar Luhut.

Lebih lanjut, Luhut menyampaikan pusat perbelanjaan akan dibuka selama seminggu dengan uji coba di empat kota.

Baca Juga: Rihanna Jadi Musisi Terkaya di Dunia, Segini Total Kekayaaan yang Dimilikinya

Namun ketentuannya, maksimum kapasitas pengunjung hanya 25% dan para pengunjung mal harus mengikuti protokol kesehatan yang ketat.

"Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan mal ini akan dilakukan di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, dengan kapasitas 25 persen selama seminggu ke depan, dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Luhut.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: YouTube Kemenko Marves


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x