PR BOGOR - Pemerintah resmi mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-4 di Jawa dan Bali pada Senin malam, 9 Agustus 2021.
Kebijakan perpanjangan PPKM level 2-4 tersebut berlaku mulai 10 Agustus hingga 16 Agustus 2021 mendatang.
Kebijakan perpanjangan PPKM level 2-4 disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan persnya yang disiarkan secara virtual, Senin malam, 9 Agustus 2021.
Baca Juga: 1.200 Peserta Akan Dapat Beasiswa Pancakarsa dari Pemkot Bogor, Berikut Persyaratannya
Keputusan Pemerintah memperpanjang PPKM level 2-4 diambil untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19, khususnya varian Delta.
"Dari data yang didapat, penurunan terjadi hingga 59,6 persen dari puncak kasus di 15 Juli 2021," papar Luhut.
"Momentum yang sudah cukup baik ini harus terus dijaga. Untuk itu, atas arahan Presiden RI maka PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai 16 Agustus 2021," lanjut Luhut.
Baca Juga: Sejarah Kalender Hijriyah yang Digunakan Umat Islam
Lebih lanjut, Luhut juga mengimbau masyarakat Indonesia agar bersahabat dengan masker.