“Khusus Kota Bandung, arahan dari Pemerintah Pusat, walaupun status level 4 bila buka mal/café/resto menggunakan aturan level 3 sebagai uji coba,” kata pria yang akrab disapa kang Emil ini.
Namun, untuk opreasional rumah makan, restoran dan sejenisnya hanya diperbolehkan mereka yang memiliki outdoor atau ruang terbuka dengan syarat hanya melayani 25 persen pengunjung dari kapasitas tempat.
Selain itu, jam operasional juga hanya diperbolehkan hingga pukul 20.00 WIB dengan durasi kunjungan maksimal 30 menit.
Baca Juga: Sebut Netizen di Twitter 'Bodoh', Berikut Profil dan Biodata Sunny Dahye YouTuber yang Dapat Kecaman
Sementara untuk kafe, resto indoor dilarang menerima layanan dine in, dan hanya diperbolehkan take away atau delivery.
“Mari tetap patuhi protokol 5M agar jangan sampai karena ketidakdisiplinan, berakibat kita krisis kesehatan lagi seperti bulan lalu,” ucap Kang Emil.***