PR BOGOR - Wali Kota Bogor Bima Arya akan mengkaji rencana pemberlakuan syarat sertifikat vaksin bagi warga yang akan memasuki kawasan publik.
Rencananya, pemberlakuan syarat sertifikat vaksin ini berlaku bagi warga yang akan memasuki mal, pusat perbelanjaan, hingga tempat wisata yang ada di Kota Bogor.
“Pemberlakukan sertifikasi vaksin untuk memasuki kawasan publik harus kita kaji lagi,” kata Bima Arya kepada awak media di Plaza Balai Kota Bogor, Selasa 3 Agustus 2021.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces 4 Agustus 2021: dari Kesehatan, Keuangan, hingga Cinta
Bima Arya mengatakan, kajian ini nantinya akan mengaju pada beberap hal, seperti presentase vaksinasi yang sampai saat ini baru mencapai angka 36,5 persen untuk dosis pertama.
Sementara untuk dosis kedua baru mencapai 17,8 persen. Sementara, untuk memberlakukan sertifikasi vaksin ini setidaknya bisa mencapai 50 persen.
Menurut Bima Arya, rencana pemberlakukan sertifikat vaksin ini mengaca pada DKI Jakarta yang sudah terlebih dulu menerapkannya.
Baca Juga: Wakapolda Jabar Minta Vaksinasi Covid-19 di Pasar Tradisional Dipercepat, Ini Alasannya
Hanya saja, kebijakan di DKI Jakarta itu dibarengi dengan capaian vaksinasi yang mencapai 80 persen.
Bima Arya sebelumnya menargetkan vaksinasi rampung pada Oktober 2021. Namun, target ini akan tercapai apabila pasokan vaksin sudah berjalan.