PR BOGOR - Pihak kepolisian memutuskan untuk menghentikan kasus penyuntikan vaksin kosong yang dilakukan di Pluit, Jakarta Utara.
Dengan begitu, seluruh penyidikan perkara tersebut dan status tersangka pada vaksinator berinisial EO itu sudah tidak berlaku di mata hukum.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengungkapkan kedua belah pihak sudah melakukan mediasi. Pihak keluarga korban telah mencabut laporannya di kepolisian.
Baca Juga: Siap-siap Warga Jakarta yang Belum Divaksin, Polisi Bakal Gelar Vaksinasi Door to Door
"Tadi malam memang telah terjadi mediasi baik dari pihak penyelenggara dan terlapor serta korban, dan sudah mencapai kesepakatan untuk damai," kata Arif Darmawan, kepada wartawan, di Jakarta, pada Rabu 11 Agustus 2021 seperti dikutip dari PMJNews.
Guruh mengatakan, pihak keluarga korban sudah menerima pengakuan pelaku yang menyebut dirinya lalai dan telah menerima maaf dari yang bersangkutan.
Orang tua korban dalam hal ini juga tidak ingin memperpanjang masalah yang berawal dari kelalaian nakes itu sendiri.
"Kalau mereka sudah sepakat semua, jadi ya sudah. Mereka sepakat untuk mencabut laporan dan tidak akan melakukan penuntutan, lagipula sudah dilakukan mediasi (antara penyelenggara, nakes dan korban)," kata dia.
Diketahui sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan EO, vaksinator yang memberikan vaksin kosong kepada salah seorang penerima vaksin berinisial BLP sebagai tersangka.