Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital bagi Pasangan yang Sudah Lama Menikah

- 11 Agustus 2021, 21:15 WIB
Ilustrasi Kartu Nikah Digital.*
Ilustrasi Kartu Nikah Digital.* //kemenag.go.id//

Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Hari Remaja Internasional 2021 Dirayakan pada Kamis 12 Agustus Mendatang

“Kartu nikah digital yang disediakan secara gratis ini merupakan layanan baru dari Kemenag untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah. Pasangan pengantin tidak perlu repot membawanya saat berpergian,” kata Kamaruddin.

Berikut cara pengajuan penerbiatan kartu nikah digital bagi pasangan lama seperti dikutip dari Kemenag.go.id:

1. Datang ke Kantor Urusan Agama tempat menikah.

2. Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

3. Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.***

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah