Perhatikan! Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat Selama PPKM Level 4 di Jawa dan Bali

- 11 Agustus 2021, 10:10 WIB
Syarat terbaru naik pesawat selama PPKM.
Syarat terbaru naik pesawat selama PPKM. /Dok. PMJ News

Pemerintah mensyaratkan pelaku perjalanan minimal sudah melakukan vaksin Covid-19 dosis pertama.

Selain itu, pelaku perjalanan mobil pribadi dan sepeda motor juga harus menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 berupa antigen maksimal h-1. Aturan tersebut juga berlaku bagi penumpang bus, kereta api, dan kapal laut.

“Ketentuan hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa-Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali,” tulis aturan tersebut.

Aturan ini tak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi. Contohnya, seperti Jabodetabek. Namun, berlaku di seluruh wilayah Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 1 hingga 4.

Baca Juga: Inilah 8 Ruas Jalan Utama yang Terapkan Ganjil Genap di Jakarta, Berlaku Mulai Besok

Seperti diketahui, Pemerintah mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-4 di Jawa dan Balipada Senin malam, 9 Agustus 2021.

Luhut Binsar Pandjaitandalam mengatakan, kebijakan perpanjangan PPKM level 2-4 tersebut berlaku mulai 10 Agustus hingga 16 Agustus 2021 mendatang.

Keputusan perpanjangan PPKM tersebut disampaikan oleh Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan persnya yang disiarkan secara virtual, Senin malam, 9 Agustus 2021.

Baca Juga: Kumpulan Teks Pidato Kemerdekaan Indonesia, Cocok Dibacakan untuk Meriahkan HUT RI ke-76

PPKM level 2-4 diambil untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19, khususnya varian Delta.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah