PR BOGOR - Status kota dan Kabupaten Bogor belum berubah. Pemerintah tetap mamasukan kedua daerah ini ke dalam level 4 perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 16 Agustus 2021.
Pemerintah memperpanjang PPKM level 4, 3 dan 2 di Jawa-Bali, termasuk Bogor, dan sejumlah wilayah lainnya untuk menjaga momentum yang baik.
Perpanjangan PPKM level 2-4 ini berlangsung mulai hari ini 10 Agustus-16 Agustus 2021, termasuk berlaku di wilayah Bogor, dengan aturan yang disesuaikan dari peraturan sebelumnya.
Baca Juga: Intip Momen Romantis Shin Min Ah dan Kim Seon Ho dalam Poster Terbaru Hometown Cha Cha Cha
“Atas arahan Presiden RI, PPKM 4, 3, 2, akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021,” kata Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan, Senin 9 Agustus 2021.
Menurut Luhut, penerapan PPKM level 2-4 sebelumnya sudah berjalan baik, dengan hasil yang cukup menggembirakan sejak 2 hingga 9 Agustus 2021.
Berikut wilayah yang menerapkan PPKM level 2 hingga 4 di Jawa dan Bali.
Baca Juga: Robert Alberts Yakin Skuad Persib Bandung Tetap Semangat Meski Jalani Latihan Mandiri Jelang Liga 1
DKI Jakarta: Level 4
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Kota Administrasi Jakarta Barat
Kota Administrasi Jakarta Timur
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Kota Administrasi Jakarta Utara
Kota Administrasi Jakarta Pusat