Kota Mana Saja yang Diterapkan PPKM sampai 16 Agustus 2021? Berikut Daftar Wilayah Pembatasan Lengkap

- 10 Agustus 2021, 10:41 WIB
Ilustrasi PPKM: Daftar wilayah kota dan kabupaten di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 2-4 pada 10-16 Agustus 2021 berdasarkan Inmendagri.
Ilustrasi PPKM: Daftar wilayah kota dan kabupaten di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 2-4 pada 10-16 Agustus 2021 berdasarkan Inmendagri. /Rivan Awal Lingga/ANTARA

PR BOGOR - Perpanjangan masa PPKM level 4, 3 dan 2, resmi berlaku pada hari ini, Selasa 10 - 16 Agustus 2021, untuk Jawa dan Bali.

Sedangkan untuk wilayah di luar Jawa-Bali, masa PPKM berlaku 10 hingga 23 Agustus 2021.

Keputusan perpanjangan PPKM tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marives) Luhut Binsar Panjaitan, pada Senin malam, 9 Agustus 2021, secara virtual.

Baca Juga: Lirik Lagu Ha Sung Woo - Strawberry Gum (Feat. Don Mills) dan Terjemahan Bahasa Indonesia

Sementara itu, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3 dan 2 untuk wilayah Jawa dan Bali, daerah yang melanjutkan PPKM Level 4 di sejumlah daerah adalah sebagai berikut.

Daftar daerah yang melanjutkan PPKM Level 4 di Jawa dan Bali:

1. DKI Jakarta

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat

Baca Juga: Lirik Lagu ONF – POPPING (여름 쏙) Romanization dan Terjemahan Bahasa Indonesia

2. Banten

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: inmendagri nomor 30 tahun 2021


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x