Perhatikan! Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat Selama PPKM Level 4 di Jawa dan Bali

- 11 Agustus 2021, 10:10 WIB
Syarat terbaru naik pesawat selama PPKM.
Syarat terbaru naik pesawat selama PPKM. /Dok. PMJ News

PR BOGOR - Pemerintah mengeluarkan aturan baru berupa syarat naik pesawat dosmetik selama PPKM Level 4 di Wilayah Jawa dan Bali.

Calon penumpang bisa menggunakan hasil tes antigen negatif Covid-19 dan kartu vaksinasi lengkap sebagai salah satu syarat terbang di tengah PPKM Level 4.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Kumpulan Puisi Indonesia Tangguh Indonesia Tumbuh yang Bisa Dibacakan pada Perayaan HUT RI ke-76

“Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen h-1,” tulis keterangan dalam aturan tersebut, pada Selasa 10 Agustus 2021.

Namun, masyarakat yang baru melaksanakan vaksin Covid-19 dosis pertama, maka harus menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 berupa PCR.

Tes tersebut dilakukan maksimal h-2 sebelum keberangkatan.

Sementara, untuk perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi dan sepeda motor juga harus menunjukkan kartu vaksin.

Baca Juga: Kapan Hari Pramuka Diperingati? Mari Menilik Sejarah Singkatnya

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x