Pedagang Ini Didenda karena Langgar Aturan PPKM Darurat, Begini Kata Anggota DPR RI Dedi Mulyadi

- 15 Juli 2021, 10:26 WIB
Dedi Mulyadi saat menerima kedatangan Ibu Wini Amelia.
Dedi Mulyadi saat menerima kedatangan Ibu Wini Amelia. /Facebook.com/Dedi Mulyadi

Baca Juga: Link Baca Dragon Ball Super Chapter 74, Terjadi Pertempuran antara Vegeta dengan Granolah

Menurut pengakuannya, akibat terjaring operasi PPKM Darurat, dia harus membayar denda pengadilan sebesar Rp150.000.

Ibu Wini bisa saja membayar, akan tetapi dengan risiko tidak punya modal lagi untuk berjualan dan untuk makan sehari-hari, karena jumlah uang denda itu baginya sangat besar.

"Saya katakan kepada Ibu Wini, bahwa petugas lapangan sedang melaksanakan tugas dan mereka sama sekali tidak keliru," katanya.

"Oleh karena, langkah mereka adalah dalam rangka menekan penyebaran virus Covid-19," lanjut Dedi.

Baca Juga: 8 Obat Terapi Pasien Covid-19 yang Dapat Izin Persetujuan Darurat dari BPOM

Akan tetapi, lanjut Dedi, di sisi lain nasib orang seperti Ibu Wini, juga harus diperhatikan. Jika terjaring razia, jangankan membayar denda, untuk makan sehari-hari saja sudah kesulitan.

"Aturan hukum harus tetap ditegakan. Akan tetapi, cara bagaimana agar rakyat bisa makan juga harus diperhatikan," tegas Dedi.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah