2 Perusahaan di Bogor Harus Ditutup Sementara Saat PPKM Darurat, Ternyata Ini Alasannya

- 14 Juli 2021, 09:26 WIB
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah, sedang memasang stiker penutupan sementara perusahaan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah, sedang memasang stiker penutupan sementara perusahaan. /Dok. Pemkab Bogor

PR BOGOR - Dua perusahaan di wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor terpaksa harus ditutup sementara.

Dua perusahaan di Bogor tersebut yakni PT Banteng Pratama Citeureup dan PT Shihan Garmen.

Dilansir bogor.pikiran-rakyat.com dari laman Pemkab Bogor, penutupan dua perusahaan tersebut dilakukan pada Selasa, 13 Juli 2021 kemarin.

Baca Juga: Vaksin Pfizer Rencananya Akan Disuntikan Bulan Depan, BPOM Segera Keluarkan Izin Penggunaan Darurat

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah, yang turun langsung memasang tanda penyegelan.

Menurut Agus Ridhallah, penutupan dilakukan karena dua perusahaan itu nekad beroperasi di masa PPKM Darurat di Kabupaten Bogor.

Selain itu, PT Banteng Pratama Citeureup, tidak melapor kepada Satgas Covid-19 di tingkat kecamatan setempat, serta kabupaten Bogor tentang ada 60 karyawan yang positif Covid-19.

Baca Juga: ARMY Siap-siap, BTS Akan Tampil di Global Citizen Live, Dihadiri Billie Eilish, Coldplay hingga Ed Sheeran

"Ada sebanyak 60 karyawan di perusahaan tersebut yang positif Covid-19, tapi tidak dilaporkan," katanya.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Pemkab Bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x