8 Obat Terapi Pasien Covid-19 yang Dapat Izin Persetujuan Darurat dari BPOM

- 15 Juli 2021, 08:50 WIB
Ilustrasi obat. BPOM keluarkan izin penggunaan darurat untuk pasien Covid-19.
Ilustrasi obat. BPOM keluarkan izin penggunaan darurat untuk pasien Covid-19. /Pexels

PR BOGOR - Di tengah lonjakan kasus Covid-19, pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk mencegah penyebaran dan menekan jumlah kematian akibat infeksi virus.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya mengeluarkan delapan obat yang diklaim bisa dipakai untuk terapi pada pasien Covid-19.

Namun perlu diingatkan bahwa obat tersebut bisa didapatkan dengan resep dokter.

Baca Juga: Wanita Hamil Korban Pemukulan Satpol PP Gowa Harus Dibawa ke RS Saat Melapor ke Polres

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berharap masuknya Ivermectin sebagai salah satu dari beberapa obat yang mendapatkan izin persetujuan penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA).

Delapan obat yang kini telah mendapatkan EUA tercantum dalam salinan Surat Edaran Nomor: PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Distribusi Obat Dengan Persetujuan Penggunaan Darurat.

Berikut ini delapan kandungan obat yang diperbolehkan digunakan untuk terapi pasien Covid-19.

Baca Juga: Viral CCTV Diduga Satpol PP Gowa Ngamuk Saat Penertiban PPKM Darurat hingga Tampar Wanita

1. Remdesivir

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x