Dokter Tirta menyebutkan bahwa yang bersangkutan tidak terdaftar di Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI).
Baca Juga: Pemkab Garut Lakukan Pemadaman Listrik PJU di 20 Titik Ruas Jalan, Berikut Daftarnya
Tak hanya soal status keanggotaannya di PB IDI, Dokter Tirta juga menyebutkan bahwa STR dr. Lois Owien sudah tidak aktif sejak 2017.
Menurut Dokter Tirta, jika pernyataan tidak bisa dibuktikan secara ilmiah, dr. Lois Owien bisa dianggap menyebarkan berita palsu dan kebohongan, dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.***