Tak hanya soal status keanggotaannya di PB IDI, Dokter Tirta juga menyebutkan bahwa STR dr. Lois Owien sudah tidak aktif sejak 2017.
Menurut Dokter Tirta, jika pernyataan tidak bisa dibuktikan secara ilmiah, dr. Lois Owien bisa dianggap menyebarkan berita palsu dan kebohongan, dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada informasi lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait kasus dr. Lois Owien yang diduga telah menyebarkan informasi yang bisa menghambat penanganan wabah penyakit menular.***