PR BOGOR - Mulai hari ini, Selasa 6 Juli hingga 20 Juli 2021, Pemerintah memberlakukan perpanjangan PPKM Mikro.
Namun, PPKM Mikro tersebut berlaku untuk semua provinsi di luar Jawa dan Bali.
Kebijakan terkait PPKM Mikro tersebut disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19.
“Diputuskan untuk perpanjangan PPKM Mikro Tahap XII mulai 6 Juli hingga 20 Juli 2021, yang berlaku di semua provinsi di luar Jawa-Bali," ujar Airlangga Hartarto.
Pengetatan dilakukan di 43 kabupaten/kota yang memiliki level asesmen 4, yang berada di 20 provinsi.
"Regulasi ini selaras dengan pengetatan yang dilakukan di Jawa-Bali," katanya sebagaimana dikutip bogor.pikiran-rakyat.com dari laman Sekretaris Kabinet
Dijelaskan Airlangga, rincian 43 wilayah kabupaten/kota yang diberlakukan pengetatan tersebut adalah:
1. Sumatera, di 18 kabupaten/kota, yaitu Kota Banda Aceh, Kota Medan dan Kota Sibolga, Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Solok.
Kota Pekanbaru, yakni di Bintan, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, dan Natuna (Kepulauan Riau).