4. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Baca Juga: Jadwal Tayang NCT Dream dan aespa di Tokopedia WIB TV Show Hari Ini, Lagu Apa yang Akan Dibawakan?
Jam operasional pelayanan SIM Keliling mulai dibuka pada pukul 8.00 sampai dengan 14.00 WIB.
Perpanjangan SIM di SIM Keliling hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku. SIM yang sudah lewat masa berlakunya harus melakukan permohonan SIM baru ke Satpas.
Meskipun hanya selisih satu hari dari masa berlaku harus melakukan permohonan SIM baru.
Perpanjangan SIM B tidak bisa dilakukan melalui SIM Keliling, harus dilakukan ke Satpas SIM.
Untuk melakukan perpanjangan SIM melalui SIM Keliling, terdapat syarat yang harus dipenuhi.
Syarat yang harus dipenuhi untuk memperpanjang SIM melalui SIM Keliling, di antaranya:
1. Foto kopi KTP dan KTP asli
2. SIM asli yang lama serta foto kopi SIM
3. Mengisi formulir permohonan
4. Bukti cek kesehatan