PR BOGOR - Mega Series Suara Hati Istri: “Zahra” akhirnya dihentikan untuk sementara waktu.
Sinetron Suara Hati Istri dinilai memiliki muatan yang berpotensi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta sinetronSuara Hati Istri dihentikan sementara untuk dapat dievaluasi.
Hal itu merupakan tindak lanjut hasil pemantauan KPI dan pengaduan masyarakat terhadap program sinetron yang tayang perdana pada Senin, 24 Mei 2021.
Baca Juga: Sekolah Tatap Muka Rencananya Akan Dimulai Juli, Fadli Zon: Lebih Baik Fokus Meredakan Pandemi
Sebagaimana yang dilansir bogor.pikiran-rakyat.com dari KPI Pusat, Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo menggelar pertemuan dengan Indosiar dan Mega Kreasi Film selaku rumah produksi dari sinetron Suara Hati Istri: “Zahra”.
Adapun evaluasi dilakukan di antaranya mencakup jalan cerita dan kesesuaiannya, terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Selain itu penggunaan artis yang masih berusia 15 tahun untuk berperan sebagai istri ketiga dengan adegan romantisme suami istri yang berlebihan juga menjadi evaluasi.
Baca Juga: 6 Makanan Penghilang Stres, Mulai dari Kimchi hingga Bubuk Matcha
Dengan demikian, program tersebut diduga melanggar prinsip perlindungan terhadap kepentingan anak dan perempuan.