KPI Menghentikan Sementara Sinetron Suara Hati Istri, Usia Pemeran Zahra Menuai Kontroversi

- 5 Juni 2021, 13:47 WIB
KPI resmi menghentikan sementara sinetron Suara Hati Istri.
KPI resmi menghentikan sementara sinetron Suara Hati Istri. /Instagram.com/@kpipusat

PR BOGOR - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah usai melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap Mega Series Suara Hati Istri : "Zahra".

Pertemuan tersebut digelar pada 3 Juni 2021 bersama Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo, dan Indosiar serta Mega Kreasi Film selaku rumah produksi dari sinetron tersebut.

Evaluasi tersebut diantaranya mencakup jalan cerita dan kesesuaiannya dengan klasifikasi program siaran yang telah ditentukan (R) serta penggunaan artis yang masih berusia 15 tahun untuk berperan sebagai istri ketiga.

Dalam pertemuan tersebut, turut hadir Komisioner KPI bidang Kelembagaan Nuning Rodiyah yang menyampaikan adanya tuntutan publik agar siaran ini dihentikan.

Baca Juga: The Penthouse Season 3 Episode 1 Tayang Perdana di Trans TV Malam Ini! Cek Jadwal dan Link Streamingnya

Namun KPI sendiri berkepentingan untuk menjernihkan masalah ini agar tindakan yang diambil sesuai dengan kewenangan dan juga berdasarkan regulasi yang ada.

Komisioner Pusat Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) Mohammad Reza mengatakan "Justifikasi atas realitas yang ada di masyarakat untuk kemudian diangkat ke layar kaca jangan sampai melahirkan polemik".

Reza berharap kasus ini dijadikan pelajaran berharga, apalagi dari catatan KPI program sinetron Suara Hati Istri : Zahra sudah pernah mendapatkan sanksi terguran tertulis.

Baca Juga: BoA Terbebas dari tuduhan pelanggan impor obat-obatan ilegal dari Jepang

Menyikapi penyampaian dari KPI, pihak Indosiar yang diwakili oleh Direktur Program Harsiwi Ahmad mengatakan pihaknya akan berkomitmen mengubah jalan cerita dari sinetron Zahra.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah