BoA Terbebas dari tuduhan pelanggan impor obat-obatan ilegal dari Jepang

- 5 Juni 2021, 10:45 WIB
BoA diintrogasi oleh kejaksaan setelah seorang karyawan SM entertainment mengirim obat tidur dari Jepang ke Korea Selatan tanpa prosedur izin yang resmi.
BoA diintrogasi oleh kejaksaan setelah seorang karyawan SM entertainment mengirim obat tidur dari Jepang ke Korea Selatan tanpa prosedur izin yang resmi. /Allkpop

PR BOGOR - Menurut laporan pada 4 Juli 2021 artis naungan SM entertainment BOA baru-baru ini dinyatakan bersalah karena telah membawa obat-obatan dari luar negri ke Korea tanpa izin bea cukai impor resmi.

BoA diintrogasi oleh kejaksaan setelah seorang karyawan SM entertainment mengirim obat tidur dari Jepang ke Korea Selatan tanpa prosedur izin yang resmi.

Dilansir Bogor.pikiran-rakyat.com dari allkpop ,baik artis maupun karyawan Yang terlibat tidak terdakwa oleh Jaksa. BoA dilaporkan menjelaskan ke pada pihak kepolisian Korea Selatan.

Baca Juga: Daebak! KDrama The Penthouse Season 3 Episode Perdana Langsung Catat Rating Tinggi

"Memang benar seorang karyawan Dari luar negeri mengirimkan obat melalui pos tanpa izin bea cukai impor resmi, tetapi itu adalah kesalahan karena ketidaktahuan dan bukan karena kami mencoba untuk membawanya secara ilegalnya", tegasnya

Boa baru-baru ini memang sedang dalam masa promosi untuk meliris teaser " THE PROLOUGUE" untuk merayakan debutnya yang ke 20 di Jepang

SM Entertainment membuat pengumuman dalam siaran pers mereka yang dibagikan dengan sejumlah media.Sehubungan dengan laporan dari tahun lalu yang melibatkan artis kami BoA, penuntut mengeluarkan putusan non-dakwaan pada akhir Mei," ujarnya.

Baca Juga: Isi Suara ‘Raya and the Last Dragon’, Ini Kesan Mikha Tambayong, Ayu Dewi, dan Eva Celia

"Staf kami mengirimkan obat tidur yang diresepkan BoA selama aktivitasnya di Jepang ke Korea, tetapi gagal mematuhi proses yang diperlukan untuk mendokumentasikan obat-obatan karena mereka tidak mengetahui undang-undang dan prosedur terkait yang diperlukan," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Mohammad Syahrial

Sumber: IsuBogor (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x