PR BOGOR - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi kepada program televisi SCTV yang menayangkan program sinteron bertajuk 'Dari Jendela SMP'.
Diberitakan di Pikiranrakyat-bekasi.com, Jumat 10 Juli 2020, KPI Pusat menjatuhkan sanksi kepada program sinetron yang mulai tayang pada 29 Juni 2020 lalu.
Surat teguran tersebut ditandatangani Ketua KPI Pusat, Agung Suprio pada Rabu, 8 Juli 2020.
Baca Juga: ABK WNI Dibekukan di Freezer Kapal Nelayan Tiongkok, Menlu Tiongkok Desak Indonesia Ambil Tindakan
Penjatuhan sanksi dilakukan lantaran siaran tersebut memuat konten visualisasi yang tidak sesuai dengan perkembangan psikologis remaja.
Menurut KPI sinetron 'Dari Jendela SMP' mengandung muatan cerita tentang hubungan asmara dua pelajar SMP yakni Joko dan Wulan yang kurang baik.
Dalam hubungan keduanya, terdapat adegan dan dialog tentang kehamilan di luar nikah, rencana pernikahan dini, dan perawatan bayi setelah melahirkan.
Baca Juga: 2 Petugas Rumah Dinas Wali Kota Bandung yang Positif Covid-19 Diisolasi, Pendopo Tetap Beroperasi
Sinetron yang diadaptasi dari novel pop karya Mira W ini juga banyak dikeluhkan masyarakat melalui saluran aduan KPI Pusat.