Sinetron 'Dari Jendela SMP' Kena Tegoran KPI, Visualisasi Tentang Pernikahan Dini Dinilai Tak Pantas

- 11 Juli 2020, 11:52 WIB
Sinetron Dari Jendela SMP.*
Sinetron Dari Jendela SMP.* /DOK. SCTV/

Artikel ini telah tayang di Pikiranrakyat-bekasi.com dengan judul 'Niat Hati Ingin Edukasi Soal Seks, Sinetron 'Dari Jendela SMP' Justru Kena Tegur KPU'.

Sebanyak lima pasal P3SPS telah dilanggar tayangan sinetron “Dari Jendela SMP” yakni Pasal 14 Ayat (1) dan (2), Pasal 21 Ayat (1) Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Pasal 15 Ayat (1), Pasal 37 Ayat (1) dan (4) huruf a, Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2012.

Agung Suprio mengatakan, keputusan memberi teguran untuk sinetron ini karena isi cerita dan visualisasi yang kurang pantas untuk dikonsumsi remaja atau anak-anak.

Baca Juga: Sambut Keputusan Erdogan Fungsikan Hagia Sophia Jadi Masjid, Warga: Tuhan akan Disembah di Masjid

“Ceritanya memberikan contoh yang tidak baik terkait pacaran di sekolahan, perbicangan kehamilan di usia yang sangat muda tanpa ada klarifikasi-klarifikasi yang menegasikan tentang kehamilan tersebut yang bisa dipandang sebagai pendidikan reproduksi,” kata Agung.

Menurut Agung, novel yang diadaptasi menjadi sinetron harus memperhatikan faktor penonton dan juga kemungkinan efek negatifnya. Berbeda dengan pembaca novel yang butuh usaha yang lebih daripada tontonan TV.

Anak-anak atau remaja yang membaca novel harus memiliki minat, kemampuan membaca, dan memahami. Jika tidak berminat, mereka akan enggan membaca bahkan menyentuhnya.

Baca Juga: Aurat Jin BTS Terbuka Namun Big Hit Menutupinya dengan Sticker, ARMY: Pikiranku Sudah Terlalu liar

Adapun cerita sinetron di TV bisa dinikmati dengan hanya duduk dan menangkap gambar yang pada akhirnya tersimpan dalam ingatan bawah sadarnya.

Salah satu adegan dalam sinetron Dari Jendela SMP yang tayang di SCTV.*
Salah satu adegan dalam sinetron Dari Jendela SMP yang tayang di SCTV.*

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x