Pesepeda Keluar Jalur Khusus Terancam Didenda Maksimal Rp150 Ribu hingga Mendekam di Penjara

- 30 Mei 2021, 13:52 WIB
Ilustrasi pesepeda: Polda Metro Jaya akan menindak tegas pesepeda yang keluar dari jalur khusus dengan denda maksimal Rp150 ribu.
Ilustrasi pesepeda: Polda Metro Jaya akan menindak tegas pesepeda yang keluar dari jalur khusus dengan denda maksimal Rp150 ribu. /Instagram @goshow.cc

PR BOGOR - Baru-baru ini viral foto pesepeda keluar jalur khusus. Foto tersebut menjadi perbincangan hangat sebab di hadapan para pesepeda terdapat seorang pemotor yang mengacungkan jari tengahnya.

Menanggapi hal tersebut, Polda Metro Jaya akan lebih tegas menindak lanjuti pesepeda yang tidak menggunakan jalur khusus.

Direktur Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menanggapi banyaknya pesepeda yang menggunakan lajur kanan di jalan umum dan menutup sebagian jalan.

Baca Juga: The Penthouse Season 3 Tayang 4 Juni 2021, Mari Menebak Tiga Karakter Misterius yang Buat Penasaran, Siapa Ya?

"Kita siapkan jalur khusus road bike. Setelah jalur itu operasional kita akan mulai penindakan tegas terhadap para bikers," ujar Sambodo sebagaimana dikutip dari PMJ News, Minggu, 30 Mei 2021.

Sambodo menjelaskan, jalur khusus yang tengah disiapkan oleh Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta adalah Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Kampung Melayu-Tanah Abang.

Saat ini JLNT Casablanca masih dalam tahap uji coba dan belum ada tanggal pemberitahuan kapan perizinan operasional bisa dilakukan.

Baca Juga: Terungkap Fakta Pembunuhan di Hotel Menteng, Korban Dibunuh Usai Berhubungan Badan dengan Pelaku

Sementara itu, Sambodo menjelaskan, sanksi untuk pesepeda yang tidak menggunakan jalur khusus sepeda telah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Ada pelanggaran UU Lalulintas. Pasal 299 UU LLAJ," ucapnya.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x