7 Panduan Menteri Agama Tentang Malam Takbiran dan Sholat Idul Fitri

- 7 Mei 2021, 11:00 WIB
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut mengeluarkan panduan tentang malam takbiran dan sholat Idul Fitri.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut mengeluarkan panduan tentang malam takbiran dan sholat Idul Fitri. /Instagram.com/@gusyaqut

b. Jemaah Sholat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah.

c. Panitia Sholat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi kesehatan jemaah yang hadir.

d. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri Sholat Idul Fitri di masjid dan lapangan.

Baca Juga: Tes kepribadian: Sunset yang paling Disukai Mencerminkan Karakter Diri

e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan Sholat Idul Fitri -dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan.

f. Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.

g. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah.

h. Seusai pelaksanaan shalat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Baca Juga: Larangan Mudik Hari Pertama, Ada 1.070 Kendaraan Pemudik yang Nekat

5. Panitia Hari Besar Islam atau Panitia Shalat Idul Fitri sebelum menggelar shalat di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali. 

Halaman:

Editor: Mohammad Syahrial

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah