7 Panduan Menteri Agama Tentang Malam Takbiran dan Sholat Idul Fitri

- 7 Mei 2021, 11:00 WIB
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut mengeluarkan panduan tentang malam takbiran dan sholat Idul Fitri.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut mengeluarkan panduan tentang malam takbiran dan sholat Idul Fitri. /Instagram.com/@gusyaqut

1. Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musala, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

b. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.

c. Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala.

Baca Juga: Hasil Semifinal Liga Europa: Kalah 3-2 Dari AS Roma, Manchester United Tetap Ke Final

2. Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H atau 2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas-ormas Islam lainnya. 

3. Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H atau 2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang;

4. Dalam hal Sholat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa dan Shalat di Bogor dan Sekitarnya Hari Ini Jumat, 7 Mei 2021

a. Salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir.

Halaman:

Editor: Mohammad Syahrial

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah