Larangan Mudik Hari Pertama, Ada 1.070 Kendaraan Pemudik yang Nekat

- 7 Mei 2021, 07:15 WIB
Potret penerapan aturan pelarangan mudik yang berlaku sejak 6 sampai 17 Mei 2021.
Potret penerapan aturan pelarangan mudik yang berlaku sejak 6 sampai 17 Mei 2021. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww

“Kendaraan pribadi ada 895 kemudian kendaraan umum ada 175. Dengan rincian untuk Gate Cikupa ada 626 yang meliputi kendaraan pribadi ada 519 dan kendaraan umum 77. Sementara untuk Cikarang Barat ada 444 kendaraan yang meliputi kendaraan pribadi 346 dan kendaraan umum 98,” ujarnya.

Yusri juga menegaskan bahwa dari pihak kepolisian akan selalu siaga, serta belajar dari pengalaman sebelumnya.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak nekat mudik, karena risikonya kendaraan akan ditahan sampai operasi selesai.

Baca Juga: Bersiap, Park Bo Gum dan Bae Suzy Bakal Adu Akting di Drama Korea Terbaru 'Wonderland'

“Tapi, saya katakan, pihak kepolisian belajar dari pengalaman tahun sebelumnya. Kita mengevaluasi mana jalur tikus, yang bocor kita tutupi. Mana tempat modus operandi yang digunakan kita sudah ketahui. Yang paling bagus sudah berhenti karena mau melewati Jakarta lewati Cikarang akan kena lagi di perbatasan lain," kata Yusri.

"Makanya sudah (jangan mudik) dan (kalau nekat mudik) risikonya kendaraan akan kami tahan sampai operasi ini selesai,” tegasnya.***

Halaman:

Editor: Mohammad Syahrial

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x