PR BOGOR - Alat tes antigen Covid-19 yang disediakan oleh Kimia Farma di Bandara Kualanamu ternyata merupakan alat daur ulang.
Alat tes antigen Covid-19 yang telah masuk ke hidung orang lain disebut dibersihkan menggunakan alkohol sebelum digunakan kembali.
Polisi telah menetapkan lima tersangka terkait kasus daur ulang tes antigen Covid-19 di Bandara Kualanamu.
Baca Juga: Pasien Covid-19 di RS Sumedang Kabur, Sempoyongan, Ditangkap di Taman
Para tersangka juga mengungkapkan kepada publik bagaimana mereka mendaur ulang alat tes antigen Covid-19 menggunakan tangan mereka sendiri.
Artikel ini tayang sebelumnya di Seputar Tangsel dengan judul Ini Cara Mendaur Ulang Alat Tes Antigen Bekas Menurut Pengakuan Tersangka di Medan
Pihak kepolisian menetapkan dan menangkap lima orang tersangka, yang masing-masing berinisial PM, DP, SP, MR, dan RN. Tersangka berinisial PM adalah Plt Branch Manager Laboratorium Kimia Farma Medan. Selain PM, yang lain mempunyai tugas hingga sebagai kurir.
Baca Juga: Munarman Dilarang Dijenguk Pengacara, Mabes Polri Sebut Hukum Berbeda
Daur ulang bahkan dilakukan di kantor Kimia Farma yang berada di Jalan RA Kartini Medan.
Saat keterangan pers yang digelar pada hari yang sama, Kamis 29 April 2021, salah seorang tersangka SR menceritakan bagaimana cara melakukan daur ulang alat tes antigen.