Munarman Dilarang Dijenguk Pengacara, Mabes Polri Sebut Hukum Berbeda

- 30 April 2021, 20:53 WIB
Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjawab mengapa Munarman belum dijenguk oleh pengacara. kasus yang sedang dijalani oleh Munarman adalah terorisme
Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjawab mengapa Munarman belum dijenguk oleh pengacara. kasus yang sedang dijalani oleh Munarman adalah terorisme /Tangkapan layar YouTube Najwa Shihab

PR BOGOR – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri pada Selasa, 27 April 2021 lalu menangkap Munarman, mantan petinggi FPI di kediamannya di daerah Pamulang, Tangerang Selatan.

Polri resmi menjadikan Munarman sebagai tersangka dugaan aksi terorisme.

Mabes Polri melalui Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjawab mengapa Munarman belum dijenguk oleh pengacara.

Baca Juga: LINK STREAMING Ikatan Cinta 30 April 2021: Elsa Dicecar Mama Sarah, Aldebaran Siuman?

Ramadhan mengatakan, kasus yang sedang dijalani oleh Munarman adalah kasus terorisme.

Sehingga penanganannya berbeda dengan kasus pidana umum biasanya.

“Terkait tidak boleh dijenguk bahwa penyidikan kasus terorisme itu berbeda hukum acara pidananya dengan kasus biasa,” ujar Ramadhan sebagaimana dikutip PRBogor.com dari Antara.

Baca Juga: May Day Akan Ada Kerumunan Massa, Kapolda Perintahkan Swab Antigen Gratis

Dalam kasus terorisme, penyidik Polri membutuhkan fokus dan konsentrasi.

Ramadhan pun menegaskan kembali bahwa hukum acara pidana kasus terorisme berbeda.

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x