Munarman Dilarang Dijenguk Pengacara, Mabes Polri Sebut Hukum Berbeda

- 30 April 2021, 20:53 WIB
Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjawab mengapa Munarman belum dijenguk oleh pengacara. kasus yang sedang dijalani oleh Munarman adalah terorisme
Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjawab mengapa Munarman belum dijenguk oleh pengacara. kasus yang sedang dijalani oleh Munarman adalah terorisme /Tangkapan layar YouTube Najwa Shihab

“Jadi saya jawab alasannya karena hukum acara pidana kasus terorisme itu berbeda,” tegas Ramadhan.

Baca Juga: Intip Peruntungan Shio Sabtu, 1 Mei 2021: Kelinci, Naga, Ular, Kuda, Kambing, Keberuntungan Mendukungmu!

Ramadhan juga mengatakan bahwa saat ini sedang dilakukan pendalaman terkait lokasi atau peristiwa teror yang Munarman terlibat didalamnya.

Namun dapat dipastikan bahwa Munarman ditangkap karena aksi terorisme.

“Mungkin sebelumnya ada peristiwa-peristiwa itu di daerah a,b,c itu sedang dilakukan pendalaman,” ujar Ramadhan.

Publik dimana menunggu hasil dari penyidikan yang dilakukan oleh Densus 88.

“Tentunya, penyidik Densus akan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan kita tunggu saja apa hasilnya nanti,” tutup Ramadhan.

Sebelumnya, Munarman ditangkap oleh Densus 88 di kediamannya di daerah Pamulang, Tangerang Selatan.

Munarman dijadikan tersangka dugaan aksi terorisme dengan menggerakan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Selain itu, Munarman diduga terlibat baiat di 3 daerah, yaitu Jakarta, Makassar dan Medan.***

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah